Pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekira jam 10.00 wita, melakukan pemotretan tersangka Curanmor dan barang bukti yang tertangkap pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 16.00 wita di Kel. Antasari Rt 01 Kec. Amunrai Tengah Kab HSU. Tersangka mengakui melakukan Curanmor di Kel.Paliwara Rt 09, Kab. HSU dan saat ini tersangka An. PANDI UTUT Bin SELAMAT (Alm), 25 tahun,swasta, alamat Desa Sei. Zam zam Kec. Babirik Kab. HSU serta barang bukti 1 unit sepeda motor Mio hijau metalik DA 6365 FI, 1 buah sangkur beserta kompangnya, obeng belah dan 2 buah kunci di sita Penyidik Reskrim Polsek Amuntai Kota Polres HSU.
Baca Selengkapnya