KEJAHATAN KONVENSIONAL
Posted by subbaghumas_reshsu at Wednesday, April 20, 2011
0 Comments
Pada hari Rabu tanggal 20 April 2011
sekitar jam 21.00 Wita telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan di Gang Rambutan Desa palampitan Hilir Rt. 07 Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU pelapor keluar rumah dan langsung menangkap Korban dari belakang sehingga terlapor dan korban sama - sama jatuh, lalu korban berkata Ulun luka bah ae'' lalu pelapor melihat bahwa perut korban terluka dan mengeluarkan sedikit darah atas kejadian tersebut pelapor langsung membawa korban ke UGD RSU Pembalah Batung Amuntai dan melaporkan ke mapolres HSU.