PENERIMAAN BINTARA POLRI KHUSUS PENYIDIK PEMBANTU TA. 2015
Posted by subbaghumas_reshsu at Friday, August 14, 2015
0 Comments
Amuntai, telah diterima Surat Telegram dari Kapolda Kalsel Nomor : ST / 1792 / VIII / 2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang berisi tentang informasi Penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu TA 2015.
Adapun persyaratan penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu TA. 2015 diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah minimal S1, dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT dan wajib melampirkan tanda lulus Ijazah yang didelegasi / diketahui oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2.50 ( dua koma lima puluh );
3. Umur minimal 18 tahun ( pada saat dilantik menjadi anggota Polri ) dan maksimal 26 tahun ( pada saat pembukaan pendidikan );
4. Tinggi badan dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku: pria minimal 160 cm, wanita minimal 155 cm;
5. Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak nikah / kawin selama melaksanakan pendidikan;
6. Belum pernah memiliki anak kandung / biologis;
7. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Polri;
8. Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali bagi yang belum berusia 21 tahun;
9. Tidak terikat ikatan dinas dengan Instansi lain;
10. Mampu mengoperasikan komputer;
10. Mampu mengoperasikan komputer;
11. Dinyatakan bebas Narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari Instansi Pemerintahan ( Rumah Sakit Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bag Sumda Polres HSU atau dapat menghubungi pihak Polres setempat. Pendaftaran On-Line dapat mengunjungi situs penerimaan Polri di alamat http://www.penerimaan.polri.go.id yang sudah dibuka sejak tanggal 13 Agustus 2015 dan ditutup tanggal 8 September 2015 pukul 15.00 WITA. /subbaghumas_reshsu